Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) menyampaikan Pengajuan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk kegiatan Pendidikan Tinggi Umum Swasta yang berlokasi di Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengajuan DPLH ini dilaksanakan dalam rangka pelibatan masyarakat dalam proses pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Informasi Kegiatan
- Nama Usaha dan/atau Kegiatan: Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan: Pendidikan Tinggi Umum Swasta (KBLI: 85402)
- Lokasi: Jl. Tamansari No. KM 2, RT 004/RW 004, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
- Penanggung Jawab: Neni Nuraeni, M.Kep., Ns., Sp.Kep.Mat
- Jabatan: Rektor
Deskripsi Kegiatan
Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya diresmikan pada 17 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 598/E/O/2014 tentang perubahan bentuk STIKes Muhammadiyah Tasikmalaya menjadi Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya.
Dalam operasionalnya, UMTAS menempati tanah seluas 14.189,24 m² yang berlokasi di area permukiman padat di Jalan Tamansari No. KM 2, RT 004/RW 004, Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat ini, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya memiliki tiga fakultas, yaitu:
- Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes)
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
- Fakultas Teknik (FT)
Dampak yang Dikaji
Dalam pengajuan DPLH, dampak kegiatan yang diidentifikasi meliputi:
- Peningkatan kesempatan kerja, peluang usaha, dan pendapatan masyarakat;
- Perubahan persepsi masyarakat;
- Perubahan kualitas udara dan kebisingan;
- Gangguan lalu lintas;
- Penurunan kualitas dan kuantitas air tanah;
- Peningkatan air larian;
- Peningkatan timbulan sampah dan Limbah B3; serta
- Peningkatan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
BACA JUGA
Pengelolaan Dampak
Upaya pengelolaan dampak yang dilakukan antara lain:
- Melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal;
- Menjalin komunikasi dengan masyarakat;
- Mengatur sirkulasi kendaraan dengan penyediaan petugas;
- Melakukan pemeliharaan saluran drainase;
- Mempertahankan fungsi RTH;
- Membatasi kegiatan malam yang diadakan oleh mahasiswa;
- Mengoptimalkan sistem IPAL;
- Menyediakan tempat sampah terpilah, TPS Sampah, dan TPS Limbah B3; serta
- Melaksanakan program KKN di masyarakat.
Saran, Pendapat, dan Tanggapan Masyarakat
Sehubungan dengan pengajuan DPLH tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis paling lambat 3 hari sejak pengumuman ini diumumkan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui:
Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
Jl. Tamansari No. KM 2, RT 004/RW 004, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Telepon: 0265-235098
Email: [email protected]
Unduh Dokumen DPLH
Dokumen pengumuman lengkap dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut:
Lihat/Unduh Pengumuman Pengajuan Pemeriksaan DPLH
Tasikmalaya, 16 September 2026
Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
Neni Nuraeni, M.Kep., Ns., Sp.Kep.Mat.
Rektor
Pemberitahuan Redaksi: Artikel ini dihimpun melalui jejaring informasi sindikasi media.
Sumber asli: UMTAS (Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya) • Kunjungi Tautan Asli →
Komentar & Diskusi Pembaca