Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) menyampaikan Pengajuan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk kegiatan Pendidikan Tinggi Umum Swasta yang berlokasi di Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pengajuan DPLH ini dilaksanakan dalam rangka pelibatan masyarakat dalam proses pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Informasi Kegiatan

Deskripsi Kegiatan

Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya diresmikan pada 17 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 598/E/O/2014 tentang perubahan bentuk STIKes Muhammadiyah Tasikmalaya menjadi Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya.

Dalam operasionalnya, UMTAS menempati tanah seluas 14.189,24 m² yang berlokasi di area permukiman padat di Jalan Tamansari No. KM 2, RT 004/RW 004, Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat ini, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya memiliki tiga fakultas, yaitu:

  1. Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes)
  2. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
  3. Fakultas Teknik (FT)

Dampak yang Dikaji

Dalam pengajuan DPLH, dampak kegiatan yang diidentifikasi meliputi:

Pengelolaan Dampak

Upaya pengelolaan dampak yang dilakukan antara lain:

Saran, Pendapat, dan Tanggapan Masyarakat

Sehubungan dengan pengajuan DPLH tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis paling lambat 3 hari sejak pengumuman ini diumumkan.

Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui:

Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
Jl. Tamansari No. KM 2, RT 004/RW 004, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Telepon: 0265-235098
Email: [email protected]

Unduh Dokumen DPLH

Dokumen pengumuman lengkap dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut:

Lihat/Unduh Pengumuman Pengajuan Pemeriksaan DPLH

Tasikmalaya, 16 September 2026

Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
Neni Nuraeni, M.Kep., Ns., Sp.Kep.Mat.
Rektor

Pemberitahuan Redaksi: Artikel ini dihimpun melalui jejaring informasi sindikasi media.

Sumber asli: UMTAS (Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya)Kunjungi Tautan Asli →

Bagikan Berita Ini:

Komentar & Diskusi Pembaca

Memuat tanggapan pembaca...