UM Jambi — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan. Namun, ketegasan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban seluruh pihak.
Hal tersebut disampaikan Rizky Pulungan, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Jambi, dalam menyikapi persoalan penanggulangan dan penegakan hukum karhutla yang kembali menjadi perhatian publik.
Menurut Rizky, penerapan prinsip strict liability terhadap pemegang konsesi merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan lingkungan. Meski demikian, penerapannya tidak dapat dilepaskan dari asas keadilan dan prinsip proporsionalitas.
“Strict liability kepada pemegang konsesi harus tetap mempertimbangkan asas keadilan. Artinya, harus dilihat secara objektif bagaimana kewajiban pemegang konsesi dijalankan, bagaimana sistem pencegahan telah dibangun, serta apa yang menjadi penyebab dan kondisi faktual terjadinya kebakaran,” ujar Rizky.
Ia menjelaskan, pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perusahaan yang terbukti lalai harus mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional.
Namun, menurut Rizky, penanggulangan karhutla tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pemegang konsesi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla secara menyeluruh.
“Karhutla adalah persoalan yang kompleks. Tanggung jawabnya tidak hanya berada pada pemegang konsesi. Negara juga mempunyai tanggung jawab melalui kebijakan, pengawasan, koordinasi, penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta dukungan operasi penanggulangan bencana,” katanya.
Penguatan Pencegahan dan Mitigasi
Rizky menilai dukungan negara perlu diarahkan pada penguatan berbagai institusi yang memiliki peran dalam penanggulangan karhutla, antara lain BNPB, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, berbagai instrumen pencegahan dan penanggulangan karhutla juga perlu diperkuat, termasuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) ketika kondisi membutuhkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan mitigasi.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum. Penegakan hukum juga harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola. Kalau ada kelemahan regulasi atau kelemahan dalam sistem pengawasan, itu harus diperbaiki,” ujarnya.
BACA JUGA
Reward and Punishment Harus Proporsional
Rizky juga mendorong adanya mekanisme reward and punishment yang lebih proporsional dalam tata kelola pencegahan karhutla.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti memiliki sistem pencegahan yang baik, memenuhi kewajiban, aktif melakukan pemadaman, serta membantu penanganan karhutla perlu mendapatkan apresiasi atau insentif tertentu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan yang terbukti lalai, tidak memenuhi kewajiban, atau membiarkan terjadinya kebakaran harus dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Jangan sampai seluruh perusahaan diposisikan sama tanpa melihat rekam jejak kepatuhan dan upaya pencegahannya. Yang lalai harus dihukum, tetapi yang patuh dan berkontribusi juga perlu diberikan penghargaan. Inilah prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Rizky mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola karhutla.
Menurutnya, persoalan karhutla harus dijawab melalui kombinasi perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas pemadaman, kejelasan pembagian kewenangan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang konsisten.
Ia menambahkan, pendekatan hukum lingkungan idealnya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap lingkungan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Karhutla Harus Ditangani Bersama
Rizky menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang konsesi, masyarakat, hingga lembaga penanggulangan bencana.
“Pesannya jelas: perusahaan wajib bertanggung jawab, pemerintah juga wajib hadir, dan masyarakat harus dilibatkan. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap pihak yang telah menjalankan kewajibannya,” katanya.
Menurut Rizky, paradigma penanganan karhutla ke depan harus bergeser dari sekadar respons terhadap kebakaran menjadi sistem yang lebih kuat dalam aspek pencegahan, mitigasi, pengawasan, kesiapsiagaan, penindakan, dan pemulihan.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, regulasi yang semakin jelas, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional, kita dapat membangun sistem penanggulangan karhutla yang tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga mendorong semua pihak untuk mencegah kebakaran sejak awal,” pungkas Rizky.
Pemberitahuan Redaksi: Artikel ini dihimpun melalui jejaring informasi sindikasi media.
Sumber asli: UM Jambi (Universitas Muhammadiyah Jambi) • Kunjungi Tautan Asli →
Komentar & Diskusi Pembaca